SEBAB-SEBAB PERBEDAAN PENENTUAN AWAL BULAN QOMARIYAH


        Penentuan awal bulan Qamariyah sangat berbeda dengan penentuan waktu shalat dan gerhana bulan maupun gerhana matahari. Dalam Penentuan awal bulan Qomariyah ini banyak sekali terjadi perbedaan pendapat dalam menentukan awal bulan, baik dalam bulan Ramadhan, bulan Syawal, maupun bulan Dzulhijjah. Meminjam istilah Wahyu Widiana, yang menyatakan bahwa penentuan awal bulan Qomariyah diklasifikasikan kedalam salah satu persoalan yang mempunyai “gereget lebih besar”.[1] Bahkan saking melebarnya perbedaan yang terdapat pada masalah ini, Ahmad Izzuddin dalam sebuah karyanya mengatakannya sebagai ”masalah klasik nan aktual”. Tidak sebatas Ilmuan Indonesia saja yang menyatakannya demikian, begitu pula pernyataan seorang orientalis Belanda (Snouck Hurgronje), dalam suratnya kepada Gubernur Jenderalnya;
“Tak usah heran jika di negeri ini hampir setiap tahun timbul perbedaan tentang awal dan akhir puasa. Bahkan terkadang perbedaan itu terjadi antara kampung-kampung yang berdekatan.”[2]
Tidak sedikit sumber yang menyebabkan lahirnya perbedaan. Salah satu hal yang tidak bisa dipungkiri adalah akibat ulah manusia yang memang tidak bisa dipaksakan sama. Sebagaimana yang nampak sejak skala mikroskopis sampai pada skala kosmos.
Selain itu, Penentuan awal bulan Qomariyah sangatlah penting terutama bagi kaum muslimin, karena masalah ini menyangkut masalah “ wajib ‘ain “ bagi umat Islam, yaitu kewajiban menjalankan ibadah puasa dan haji.
Terlepas dari semua bentuk sebab perbedaan diatas, akar dari lahirnya perbedaan dalam penentuan awal bulan Qomariyah khususnya bulan-bulan yang di dalamnya terdapat kewajiban ibadah mahdhoh, akan dibahas pada makalah ini.
I.     Ditela’ah dari konsep rukyah
Untuk menelaah lebih lanjut tentang perbedaan- perbedaan penentuan awal bulan dipandang dari segi mazhab rukyah, maka terlebih dahulu kita mengetahui pengertian rukyah itu sendiri. Menurut bahasa rukyah berasal dari kata, Ra’a-yaraa-rukyatan. Yang berarti melihat, mengerti, menyangka, menduga, dan mengira atau perceive (merasa), notice, observe (memperhatikan/melihat) dan discern / to behold (melihat).[3]
Sedangkan rukyah menurut istilah adalah melihat hilal pada saat matahari terbenam tanggal 29 Qomariyah. Jadi, jika rukyah sudah berhasil dilihat maka sejak matahari terbenam itu sudah dihitung bulan baru, tetapi sebaliknya bila belum dapat dilihat, maka sejak matahari terbenam itu sudah dihitung bulan baru, kalau tidak terlihat, maka malam itu dan keesokkan harinya masih merupakan bulan yang berjalan dengan digenapkan (diistikmalkan) menjadi 30 hari.
  II.     Dasar-dasar Hukum yang menimbulkan perbedaan dalam Penentuan Awal Bulan Qomariah :
a)    Dari Al-Qur’an
·   شهر رمضان الذي أنزل فيه القرأن هدى للناس وبينات من الهدى والفرقان فمن شهد منكم الشهر فليصمه.
Artinya :”Bulan Ramadhan itu adalah (bulan) yang didalamnya diturunkan Al-Qur’an, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu, dan sebagai pembeda (antara yang benar dan yang batil). Karena itu, barang siapa diantara kamu ada pada bulan itu, maka berpuasalah.(Q.S. Al-Baqarah : 185)[4]
Berdasarkan pada penggalan ayat di atas dapat diambil kesimpulan bahwa :
  • Pertama, untuk bisa menghisab jatuhnya tanggal satu bulan Qomariyah harus dilakukan adalah menempatkan matahari pada posisi terbenam, lalu ditentukan posisi bulan, apakah sudah berkedudukan di atas ufuk atau masih di bawahnya. Apabila sudah berkedudukan di atas ufuk, berarti sudah berada di sebelah timur garis-garis ufuk dan sekaligus di sebelah timur matahari.
  • Kedua hisab dalam awal bulan Qomariah yang harus dilakukan bukanlah menentukan tinggi bulan di atas ufuk mar’i, tetapi yang penting adalah meyakini apakah pada pertukaran siang kepada malam, bulan sudah berkedudukan di sebelah timur matahari ataukah belum.[5]
·   يسألو نك عن الأهله قل هي مواقيت للناس والحج وليس البر بأن تأتوا البيوت من ظهورها ولكن البر من التقى وأتوا البيوت من أبوابهاوالتقوا الله لعلكم تفلحون.
Artinya :”Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, “Itu adalah penunjuk bagi manusia dan (ibadah) haji dan bukanlah kebajikan itu memasuki rumah-rumah dari belakangnya.[6] Akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan bertaqwa. Dan masuklah kerumah-rumah itu dari pintu-pintunya dan bertaqwalah kepada Allah agar kamu beruntung. (Q.S. Al-Baqarah: 189)”[7]
b)      Dari Hadis
·   حدثني حميد بن مسعدة الباهلى حدثنا بشر بن مفضل حدثنا سلمة (وهو إبن علقمة) عن نافع عن عبد الله ابن عمر قال: قال وسول الله صلى الله عليه وسلم: الشهر تسع وعشرون فإذا رأيتموا الهلال فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا, فإن غم عليكم فاقدرواله.[8]
Artinya :”Humaid bin Mas’adah Al-Bahily bercerita kepadaku : Bisr bin Mufadhal bercerita kepada kami : Salamah bin Al-Qamah bercerita kepada kami, dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, Ia berkata : Saya mendengar Rasulullah bersabda :”(jumlah bilangan) bulan ada 29 (hari). Apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah, dan apabila kalian melihat hilal maka berbukalah. Namun apabila kalian terhalangi (oleh mendung) maka kadarkanlah.” (HR. Muslim)
·   حدثنا يحي بن يحي قال: قرأت على مالك عن نافع عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي صلى الله عليه وسلم . أنه ذكر رمضان فقال: لاتصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى تروه, فإن أغمى عليكم فاقدرواله . (رواه مسلم)[9]
Artinya :”Yahya bin Yahya bercerita kepada kami, ia berkata : Aku berkata kepada Malik dari Nafi’, dari Ibnu Umar dari Nabi SAW. Bahwa beliau menyebutkan Ramadhan seraya bersabda :”Janganlah kalian berpuasa hingga melihat hilal, dan janganlah kalian berhenti puasa hingga melihatnya. Jika kalian terhalangi (oleh mendung) maka tetapkanlah (hingga Sya’ban) untuknya.”(HR. Muslim)
            Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kata “Faqduru᷈ lahu” sebagian ulama termasuk Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa lafadz “Faqduru᷈ lahu” memiliki makna “sempitkanlah dan kira-kirakanlah keberadaan bulan ada di bawah awan.” Ibnu  Suraij dan beberapa ulama antara lainnya terdiri dari Muhtraf bin Abdullah dan Ibnu Qutaibah berpendapat bahwa makna “Faqduru᷈ lahu” adalah “kira-kirakanlah dengan melakukan perhitungan  terhadap manazil (posisi atau orbit bulan). Sedangkan Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, beserta jumhur ulama, berpendapat bahwa lafadz “Faqduru᷈ lahu” mempunyai arti “kira-kirakanlah dengan menyempurnakan jumlah hari pada bulan Sya’ban menjadi 30 hari.”[10]
·   حدثنا يحي بن يحي أخبرنا إبرهيم بن سعد عن ابن شهاب عن سعيد بن المسيب عن أبي هريرة رضي الله عنه, قال: قال وسول الله صلى الله عليه وسلم: إذا رأيتموا الهلال فصوموا وإذا رأيتمواه فأفطروا, فإن غم عليكم فصوموا ثلاثين يوما . (رواه مسلم)[11]
Artinya :”Yahya bin Yahya bercerita kepada kami: Ibrahim bin Sa’ad memberi kabar kepada kami: dari Ibnu Syihab, dari Sa’id bin Musayyab, dari Abu Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda :“Apabila kalian melihat hilal, maka berpuasalah. Dan apabila kalian melihatnya (hilal) maka berbukalah. Namun apabila kalian terhalangi (oleh mendung), maka berpuasalah selama 30 hari.” (HR. Muslim)
Jadi, menurut pemakalah sendiri dalam pemaknaan lafadz “Faqduru᷈ lahu” adalah menggabungkan antara hasil pemikiran Ibnu Suraij dengan hasil pemikiran jumhur ulama’. yakni, dengan melakukan perhitungan terlebih dahulu  terhadap manazil (orbit bulan), tapi jika hasil dari perhitungan tersebut tidak memadai, maka hasil pendapat kedua(jumhur ulama’) patut kita gunakan.
III.     Pembagian Rukyah al-hilal
Secara garis besar Rukyah al-hilal dapat dikategorikan menjadi 2 :
1.      Rukyah al-hilal bil Fi’li (secara visual)
Yaitu usaha melihat hilal dengan mata biasa dan dilakukan secara langsung atau dengan menggunakan alat, yang dilakukan setiap akhir bulan Qomariyah (tanggal 29) di sebelah barat ketika matahari terbenam. Jika hilal berhasil dilihat, maka sejak malam itu sudah dihitung tanggal baru bulan baru. Sebaliknya, jika tidak  berhasil dilihat maka malam dan keesokkan harinya masih merupakan bulan yang sedang berjalan, sehingga umur bulan tersebut digenapkan 30 hari. Tetapi perlu diketahui, bahwa sistem rukyat ini hanya bisa dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan ibadah, dan tidak bisa diaplikasikan untuk menyusun kalender. Sebab penyusunan kalender harus diperhitungkan jauh sebelumnya dan tidak tergantung pada hasil rukyat.
1.A. Perbedaan Ulama tentang Rukyah al-hilal bil Fi’li (secara visual)
Terdapat dua perbedaan pemahaman mengenai rukyah al-hilal yang seringkali terjadi :[12]
a)    Pemahaman mathla’
Pertama, ada pendapat yang menyatakan bahwa hasil rukyah di suatu tempat berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini memakai argumentasi bahwa kitab dari hadis-hadis Nabi SAW yang berkaitan dengan rukyah, ditujukan kepada seluruh umat Islam di dunia tanpa membedakan letak geografis dan batas-batas daerah kekuasaan. Kelompok ini menggunakan mathla’ global atau universal.
Pendapat lain menyatakan, bahwa hasil rukyah di suatu tempat hanya berlaku bagi suatu daerah, kekuasaan hakim yang menetapkan atau memberi keputusan atas hasil rukyah tersebut. Pemikiran ini terkenal dengan Rukyah fi al-wilayah al-hukmi.
Bahkan selain itu ada juga pendapat yang hanya memberlakukan rukyah sebatas pada daerah yang dianggap memang memungkinkan adanya rukyah tersebut. Namun pendapat ini jarang sekali diikuti.
Dari ketiga perbedaan diatas, setidaknya kita bisa mencoba memodifikasikannya dengan memberlakukan mathla’ wilayah al-hukmi pada suatu tempat dan waktu tertentu, dan sebaliknya, memberlakukan mathla’ global secara kondisional sesuai tempat-tempat tertentu pula.
b)   Pemahaman ‘Adil
Penilaian ‘adil’ seseorang dalam hal melihat hilal sangat berkaitan dengan perhitungan hisab dimana rukyat itu dilakukan. Sebagaimana kasus dalam tiga kali berturut-turut yakni : 1 Syawal 1412, 1413, dan 1414 H. yang pada saat itu terjadi laporan kesaksian melihat hilal, padahal hilal masih berada di bawah ufuk, sehingga laporan tersebut tidak diterima. Hal ini menyatakan bahwa rukyah merupakan tindakan pembuktian atas hisab karena pada dasarnya baik hisab maupun rukyah tidak dapat ditinggalkan salah satunya.
Kewajiban rukyah al-hilal secara visual ini dibebankan hanya kepada sebagian muslim. Jika sudah ada orang yang sudah berusaha untuk melihat hilal, maka kewajiban bagi muslim lain secara otomatis telah gugur, atau dengan kata lain, hokum melakukan rukyah al-hilal bi al-fi’li adalah fardhu kifayah.
Terdapat dua pendapat batas minimal kesaksian dalam rukyah al-hilal :[13]
Pertama     :Ketika rukyah al-hilal digunakan dalam penentuan awal bulan Ramadhan, maka kesaksian seorang yang adil sudah dapat diterima. Sedangkan
Kedua         :Ketika rukyah al-hilal dipakai untuk menentukan awal bulan Syawal (Idul Fitri), maka kesaksian yang hanya berasal dari seorang yang adil belum bisa diterima. Setidaknya dibutuhkan dua orang saksi yang adil dalam masalah ini.
2.      Rukyah al-hilal bil Ilmi (menggunakan ilmu pengetahuan)
Yaitu menggunakan metode hisab. Sebelum kita jauh menelaah tentang metode hisab ini, maka alangkah baiknya terlebih dahulu kita mengetahui pengertian hisab tersebut.
Hisab menurut bahasa berarti, Hitungan, arithmetic (ilmu hitung), reckoning (perhitungan), calculus (hitung), computation (perhitungan), estimation (penilaian) dan appraisal (penaksiran).[14] Jadi, ilmu hisab adalah suatu ilmu pengetahuan yang membahas tentang seluk beluk perhitungan. Sedangkan hisab menurut istilah adalah perhitungan benda-benda langit untuk mengetahui kedudukannya pada suatu saat yang diinginkan. Metode hisab sendiri dibagi menjadi dua.[15]
a.   Hisab ‘Urfi
Hisab ‘urfi adalah sistem perhitungan penanggalan yang didasarkan pada peredaran rata-rata bulan mengelilingi bumi dan ditetapkan secara konvensional.   Sistem hisab ini dimulai sejak tahun 17 Hijriyah, oleh khalifah Umar sebagai acuan untuk menyusun kalender Islam abadi.[16] Para ulama dikalangan umat Islam sepakat bahwa hisab ‘urfi tidak dapat digunakan dalam pentuan awal bulan Qomariyah dan untuk pelaksanaan ibadah, kecuali untuk pembuatan kalender. Sedangkan
b. Hisab Haqiqi
Hisab haqiqi adalah perhitungan yang sesungguhnya dan seakurat mungkin terhadap peredaran bulan mengelilingi bumi, dengan menggunakan kaidah ilmu ukur segi tiga bola (spherical trigonometri). Jumlah hari dalam tiap bulannya tidak tetap dan tidak beraturan, terkadang dua bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari, terkadang pula bergantian seperti perhitungan hisab ‘urfi. Sistem hisab haqiqi ini juga diklasifikasikan menjadi 3 bagian :
b.1. Hisab Haqiqi Taqribi
Sistem hisab ini bersumber dari data yang telah disusun oleh Ulugh Beik Al-Samarqhandi (wafat: 1420 M.) yang biasa dikenal dengan nama “Zeij Ulugh Beyk”. Adapun pengamatan yang digunakannya berasal dari teori Claudius Ptolomeus (geosentris), yakni teori yang menyatakan bahwa bumi adalah pusat peredaran benda-benda langit. Salah satu kelebihan teori ini adalah data-data dan tabel-tabelnya dapat digunakan secara terus menerus tanpa harus dirubah. Beberapa contoh kitab yang masih komitmen menggunakan system hisab haqiqi taqribi diantaranya : Sullam al-Nayirain,Tadzkirah al-Ikhwan, Risalah al-Qomarain, dan Qawaid al-Falakiyah.
b.2. Hisab Haqiqi Tahqiqi
Sistem perhitungan hisab ini didasarkan pada data astronomi yang telah disusun oleh syeikh Husein Zaid Alauddin Ibnu Syatir.[17]Pengamatannya didasarkan pada teori Nicolas Copernicus, yakni teori Heliosentris yang menyatakan bahwa matahari adalah pusat peredaran benda-benda langit. Perhitungannya dengan menggunakan rumus Spherical Trigonometri dengan koreksi data gerakan bulan maupun matahari yang dilakukan dengan teliti dan membutuhkan bantuan alat hitung elektronik berupa kalkulator, computer, dan daftar logaritma. Kitab-kitab yang menggunakan system ini diantaranya : al-Khalashah al-Wafiyah, dan  Hisab Haqiqi Nur Anwar.
b.3. Hisab Haqiqi Tathqiqi (Kontemporer)
Dasar perhitungan sistem hisab ini menggunakan data-data astronomi modern dan merupakan pengembangan dari sistem hisab haqiqi tahqiqi yang digabungkan dengan ilmu astronomi modern. Dengan cara memperluas dan menambahkan koreksi gerak bulan dan matahari dengan spherical trigonometri, sehingga diperoleh data yang sangat teliti dan akurat. Jadi, selain alat hitung elektronik, system ini juga menggunakan GPS (Global Positioning System) untuk mengetahui koordinat lintang dan bujur. Beberapa buku yang berpedoman pada system ini diantaranya : Newcomb, Jean Meuus, Almanak nautika, dan The American Ephemeris.
Hadits-hadits hisab rukyah mengandung sepuluh interpretasi yang beragam, yang semuanya merupakan akar dari lahirnya aliran dan mazhab dalam penetapan awal bulan Qomariyah, di antaranya:
a)      Perintah berpuasa berlaku atas semua orang yang melihat hilal dan tidak berlaku atas orang yang tidak melihatnya.
b)      Melihat di sini melalui mata. Karenanya ia tidak berlaku atas orang buta (matanya tidak berfungsi).
c)      Melihat (rukyah) secara ilmu bernilai mutawatir dan merupakan berita dari orang yang adil.
d)     Nash tersebut mengandung juga makna zhan sehingga mencakup ramalan dalam nujum (astronomi).
e)      Ada tuntutan puasa secara kontinu jika terhalang pandangan atas hilal manakala sudah ada kepastian hilal sudah dapat dilihat.
f)       Ada kemungkinan hilal sudah wujud sehingga wajib puasa, walaupun menurut ahli astronomi belum ada kemungkinan hilal dapat dilihat.
g)      Perintah hadits tersebut ditujukan kepada kaum muslimin secara menyeluruh. Namun pelaksanaan rukyah tidak diwajibkan kepada seluruhnya bahkan mungkin hanya perseorangan.
h)      Hadits ini mengandung makna berbuka puasa.
i)        Rukyah itu berlaku pada hilal bulan Ramadlan dalam kewajiban berpuasa, tidak untuk ifthornya (berbuka).
j)        Yang menutup pandangan hanya oleh mendung bukan selainnya.[18]
IV.     Perbedaan dalam Ijtima’
Ijtima’ kumpul atau bersama, yaitu posisi matahari dan bulan berada pada satu bujur yang sama (conjuntion) bila dilihat dari arah timur maupun barat. Para astronom murni menggunakan ijtima’ ini sebagai pergantian bulan Qomariyah, sehingga ia juga biasa disebut dengan istilah new moon.[19]Adapun ijtima’ ini terdiri menjadi 2 antara lain :
1.      Ijtima’ semata
Paham ini menetapkan bahwa awal bulan Qomariyah mulai masuk ketika terjadinya ijtima’. Bertemunya dua benda yang bersinar (matahari dan planet) merupakan pemisah diantara dua bulan. Kriteria awal bulan yang ditetapkan oleh aliran ijtima’ semata ini sama sekali tidak memperhatikan rukyat. Dengan artian tidak mempermasalahkan hilal dapat dilihat atau tidak, karena aliran ini semata-mata hanya berpegang pada astronomi murni.[20]
Ketika menentukan awal bulan Qomariyah, aliran ini biasanya memadukan saat-saat ijtima’ tersebut dengan fenomena alam lain, sehingga kriteria tersebut menjadi berkembang dan akomodatif. Fenomena alam yang dihubungkan dengan saat ijtima’ tersebut tidak hanya satu, sehingga aliran ijtima’ ini terbagi lagi dalam sub-sub aliran yang lebih kecil, yaitu ; Ijtima’ qabla al-ghurub, Ijtima’ qabla al-fajar, Ijtima’ dan terbit matahari, Ijtima’ dan tengah hari, Ijtima’dan tengah malam.[21]
2.      Ijtima’ dan posisi hilal di atas Ufuk
Aliran ini mengatakan bahwa, awal bulan Qomariyah dimulai sejak saat terbenam matahari setelah terjadi ijtima’ dan hilal pada saat itu sudah berada di atas ufuk. Jadi, kriteria umum aliran ini adalah :
        i.            Awal bulan Qomariah dimulai sejak saat terbenam matahari setelah terbenam matahari setelah terjadi ijtima’.
  1. Hilal sudah berada di atas ufuk pada saat matahari terbenam
Aliran ini hampir mirip dengan aliran ijtima’ qabla al-ghurub namun perbedaanya, aliran ijtima’ qabla al-ghurub tidak memperhatikan posisi hilal di atas ufuk pada saat terbenam matahari. Sedangkan aliran ini selalu memperhatikan kedudukan hilal di atas ufuk. Dengan kata lain, walaupun ijtima’ terjadi sebelum terbenam matahari, pada saat terbenam matahari tersebut belum dapat dikatakan awal bulan Qamariyah sebelum diketahui posisi hilal di atas ufuk pada saat terbenam matahari.[22]Aliran ini terbagi menjadi tiga cabang, antara lain : Ijtima’ dan ufuk haqiqi, Ijtima’ dan ufuk hissi, Ijtima’ dan imkan al-Rukyat. 

Penutup
Demikianlah uraian global tentang berbedaan-perbedaan penentuan awal bulan Qomariyah, yang dapat kami sampaikan pada makalah ini, walau kami sadar bahwa hal ini akan semakin bertambah seiring perkembangan zaman, selaku penulis, kami mengharap kritik dan saran dari para pembaca yang budiman, untuk membenahi kesalahan yang kami lakukan sebagai kaca perbandingan agar kedepannya menjadi lebih baik. “manusia merupakan tempat salah dan lupa”, karena semua kebaikan datangnya dari Allah, maka kami meminta maaf khususnya kepada dosen pengampu, dan umumnya kepada para pembaca. Akhirnya, kami berharap makalah ini bermanfaat dunia-akhirat. 

Daftar Pustaka 
Azhari, Susiknan. Pembaharuan Pemikiran Islam di Indonesia, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2002
Dahlan, Abdul Azis. Ensiklopedi Hukum Islam Cet.I, Jakarta : PT Ikhtiar Baru Van Hoeve, 1997
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan terjemahnya, Semarang : PT Karya Toha Putra, 2002
Hajjaj, Muslim bin, Shahih Muslim, Juz 2. Beirut : Dar Al-Kutub Al-Ilmiyah, 1992
Izzuddin, Ahmad. Fiqih Hisab Rukyah, Jakarta : Penerbit Erlangga, 2007
Khazin, Muhyiddin. Kamus Ilmu Falak. Yogyakarta : Busana Pustaka, 2005
Maskufa. Ilmu Falaq, Jakarta : GP press, 2009
Murtadho, Moh. Ilmu Falak Praktis. Malang : UIN-Malang Press, 2008
Qutub, Sayyid. Fi dhilali al-Qur’an jilid I, Mesir : Darul Syuruk, 1998/1417 H.
Saksono, Tono. Mengkompromikan Rukyat dan Hisab, Jakarta : Amythas Publicita, 2007
Shiddiqi, Nourouzaman. Jeram-Jeram Peradaban Muslim, Cet.I, Yogyakarta : Pustaka Pelajar 1996
Syarof Annawawi, Yahya bin. Shahih Muslim bi Syarhi Al-Nawawy,  Beirut : Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 1995 

Comentários:

Posting Komentar

 
*DOKUMENTASI FALAK* © Copyright 2012 | Designed by Zaenury |