Pola Ijtihad Ulama Fiqh tentang Penentuan Awal Bulan Qamariyah Sistem Rukyatul Hilal


      Ilmu Falak sebagai kajian empirik terhadap penentuan masalah-masalah ubudiyah memiliki empat objek, yaitu penentuan waktu shalat, arah kiblat, gerhana Matahari dan Bulan, serta awal bulan Qamariyah. Meminjam istilah Wahyu Widiana, keempat kajian tersebut dapat diklasifikasikan ke dalam persoalan yang mempunyai “gereget lebih besar” dan “yang tidak mempunyai gereget besar”.[1] Yang termasuk ke dalam persoalan yang memiliki gereget lebih besar yaitu masalah penentuan awal bulan Qamariyah, sedangkan sisanya—arah kiblat, waktu shalat, gerhana Matahari dan Bulan— termasuk dalam kategori persoalan yang tidak mempunyai gereget besar.
Awal bulan Qamariyah terutama pada Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah memiliki arti yang sangat penting bagi umat Islam karena pada tiga bulan tersebut dilaksanakan ibadah-ibadah penting, yaitu puasa pada bulan Ramadhan, Idul Fitri pada bulan Syawal, dan pelaksanaan haji pada bulan Dzulhijjah.
Penentuan awal bulan ini dapat dilakukan dengan dua metode. Pertama, dengan melakukan perhitungan Astronomi atau yang sering disebut dengan metode hisab. Kedua, dengan melakukan observasi secara langsung dengan melihat datangnya Bulan baru (Newmoon) atau yang sering disebut dengan metode rukyah.
Pada dasarnya kedua metode ini bersumber dari interpretasi atas hadis Rasukullah SAW yang berbunyi: “Berpuasalah kalian karena melihat Hilal, dan berbukalah karena melihatnya. Jika kalian terhalangi (oleh mendung), maka kadarkanlah.” Juga banyak hadis serupa yang memiliki makna yang kurang lebih sama, hanya dengan redaksi yang berbeda.
Akar perbedaannya ada pada kata “melihat”. Ada sebagian ulama yang menafsirkan kata “melihat” (rukyah) sebagai kata yang bisa digolongkan ke dalam kategori dalil ma’qul al-ma’na. Atau bisa dikatakan mereka memandang kata tersebut secara kontekstual sehingga melahirkan aliran rukyah bil ‘aqli  yang orientasinya pada metode hisab. Sedangkan sebagian lainnya menafsirkan kata ini secara tekstual sehingga muncul pemahaman bahwa mau tidak mau dalam penentuan awal Ramadhan secara khusus, dan awal bulan-bulan Qamariyah lainnya secara umum, harus menggunakan metode rukyah―yang dimaksud di sini adalah rukyah bil fi’li, bukan rukyah bil ‘aqli.
Untuk itu, kami sebagai pemakalah berupaya untuk menyajikan proses bagaimana terbentuknya konsep rukyatul hilal yang digagas para ulama dalam penentuan awal bulan Qamariyah.

B.   Ijtihad
1.      Definisi Ijtihad
Ijtihad berasal dari fi’il sulasi mujarrod “جهد- يجهد- جهدا” yang kemudian diberi huruf tambahan (huruf mazid) berupa hamzah dan ta sehingga menjadi fi’il sulasi mazid yang berupa fi’il khumasi. Kata “jahada” dan “ijtahada” secara bahasa memiliki makna berusaha dengan sungguh-sungguh, serius, sepenuh hati, kesanggupan, dan kemampuan yang di dalamnya terkandung arti sulit, susah, dan payah.[2]
Definisi ijtihad menurut ulama Ushul Fiqh adalah:
الإجتهاد هو بذل الجهد للوصول الى الحكم الشرعي من دليل تفصيلي من الأدلة الشرعية.[3]
“Ijtihad yaitu pencurahan seluruh kemampuan untuk memperoleh hukum yang diambil dari dalil yang tafsili (terperinci) yang bersumber dari dalil-dalil syara’.”

2.      Dasar Hukum Ijtihad
a.      Dari Al-Quran
Surat Al-Hasyr ayat 2:
(#rçŽÉ9tFôã$$sù Í<'ré'¯»tƒ ̍»|Áö/F{$# ÇËÈ
Artinya: “Maka ambillah (kejadian itu) untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai pandangan!”[4]
b.      Dari Hadis
ان رسول الله ص.م. لما بعث معاذا الى اليمن قال له كيف تقضي إذا عرض لك قضاء قال اقضي بكتاب الله قال فإن لم تجده في كتاب الله قال اقضي بسنة رسول الله ص.م. قال فإن لم تجده في سنة رسول الله قال اجتهد برأيي لا آلو قال فضرب بيده في صدري وقال الحمد لله الذي وفق رسول رسول الله ص.م. لما يرضى رسول الله ص.م.
Artinya: “Bahwasanya Rasulullah SAW ketika hendak mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bertanya: “Dengan cara apa engkau menetapkan hukum seandainya diajukan padamu suatu perkara? Mu’adz menjawab: “Saya menetapkan hukum berdasarkan kitab Allah.” Nabi bertanya lagi: “Bila engkau tidak menemukan hukumnya dalam kitab Allah?” Mua’adz menjawab: “Dengan sunnah Rasulullah.” Nabi kembali bertanya: “Jika  engkau tidak menemukannya dalam sunnah Rasulullah?” Mu’adz menjawab: “Saya akan menggunakan ijtihad dengan nalar (ra’yu) saya.” Lalu Nabi bersabda: “Segala puji bagi Allah yang telah memberi taufiq kepada utusan Rasulullah dengan apa yang diridhai Rasulullah.”

3.      Syarat Ijtihad
Untuk melakukan ijtihad, seseorang harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Menurut Abdul Wahhab Khalaf, seorang mujtahid setidaknya harus memenuhi 4  kriteria.
يشرط لتحقيق الأهلية للإجتهاد شروط أربعة:[5] 
الاول: أن يكون الإنسان على علم باللغة العربية وطرق دلالة عباراتها ومفرداتها وله ذوق في فهم أساليبها.
Pertama, seorang mujtahid harus menguasai bahasa Arab secara mendalam baik itu mengenai makna yang tersirat maupun tersurat dari tiap kata serta memiliki dzauq dalam memahami susunan-susunan bahasa.
الثاني: أن يكون علي علم بالقرآن. والمراد أن يكون عليما بالاحكام الشرعية التي جاء بها القرآن وبالآيات التي نصت على هذه الاحكام وبطرق استمثار هذه الاحكام من آياتها.
Kedua, seorang mujtahid harus menguasai dan paham mengenai al-Quran. Yaitu ia adaalah seorang yang ahli dan mengetahui seluk beluk hukum-hukum syari’at yang terdapat dalam al-Quran dan ayat-ayat yang menjelaskan hukum-hukum tersebut serta bagaimana proses istinbath hukum dari ayat-ayat tadi.
الثالث: أن يكون على علم بالسنة كذلك بان يكون عليما بالاحكام الشرعية التي وردت السنة النبوية ويعرف درجات سند هذه السنة من الصحة أوالضعف في الرواية.
Ketiga, seorang mujtahid harus menguasai dan paham mengenai Hadis. Yaitu ia adalah seorang yang ahli dan mengetahui segala hal tentang hukum-hukum syari’at yang terdapat dalam Hadis nabi Muhammad Saw dan mengetahui derajat shahih atau dha’ifnya periwayatan hadis.
الرابع: أن يعرف وجوه القياس وذلك بأن يعرف العلل والحكم التشريعية التي شرعت من أجلها الأحكام.
Keempat, seorang mujtahid harus menguasai dan paham mengenai metode-metode qiyas dengan mengetahui illat-illat dan hikmah-hikmah tertentu di balik terbentuknya hukum-hukum syari’at.

C*Definisi Ulama Fiqh
1.      Definisi Ulama
Ulama secara bahasa merupakan jamak isim fail "عالم" yang diambil dari fi’il sulasi “علم- يعلم- علما” yang berarti orang yang  terpelajar, berpengetahuan, ahli ilmu, sarjana.[6]  Sedangkan definisi ulama dalam bahasa Indonesia mengalami spesialisasi (pengkhususan) dari yang bermakna “orang yang berilmu atau pandai (secara umum)” menjadi “orang yang pandai (hanya) dalam ilmu agama.” 
2.      Definisi Fiqh
Fiqh secara bahasa bermakna "الفهم" (faham) yang merupakan bentuk masdar dari fi’il madhi “فهم- يفهم- فهما”.[7] Sedangkan definisi Fiqh menurut istilah syara’ adalah:
الفقه في  الاصطلاح الشرعي هو العلم بالاحكام الشريعة العملية المكتسب من أدلتها التفصيلية — أوهو مجموعة الاحكام الشرعية العملية المستفادة من أدلتها التفصيلية.[8]
Definisi Fiqh tersebut memiliki dua arti, yaitu:
a.       Ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktik) yang diambil dari dalil-dalil syara’ yang bersifat tafsili (terperinci).
b.      Kumpulan hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah (praktik) yang diambil dari dalil-dalil syara’ yang bersifat tafsili (terperinci).
Dari dua definisi di atas memiliki maksud bahwa Fiqh dapat dikatakan sebagai suatu cabang keilmuan yang mempelajari masalah hukum-hukum syara’ yang berkaitan dengan amalan-amalan umat, atau sebagai rumusan hukum-hukum yang bersifat teoritis yang nantinya diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi, definisi ulama Fiqh adalah orang-orang yang memiliki pengetahuan yang mendalam mengenai Fiqh.

D.   Penentuan Awal Bulan Qamariyah dan Dasar Hukumnya
1.      Sejarah Tahun Qamariyah
Tahun Qamariyah disebut juga dengan tahun Hijriyah. Penanggalan Hijriyah ini dimulai sejak 2,5 tahun dari tahun pertama diangkatnya Umar bin Khatthab sebagai khalifah, yaitu ketika terdapat persoalan yang menyangkut sebuah dokumen yang terjadi pada bulan Sya’ban. Sehingga memunculkan pertanyaan dalam benak Umar, “Bulan Sya’ban yang mana?”. Oleh sebab itu, Umar bin Khatthab memanggil beberapa orang shahabat terkemuka guna membahas masalah tersebut. Agar persoalan semacam itu tidak terulang lagi, maka diciptakanlah penanggalan Hijriyah. Atas usul Ali bin Abi Thalib, maka penanggalan Hijriyah dihitung mulai tahun pertama hijrah nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah. Dengan demikian penanggalan Hijriyah itu mulai diberlakukan mundur sebanyak 17 tahun.[9]
Jadi, tahun Hijriyah ini ditetapkan pada tahun ke-17 Hijriyah. Adapun nama-nama bulan tetap menggunakan nama-nama bulan yang telah digunakan masyarakat Arab yang dimulai dengan bulan Muharram dan diakhiri dengan bulan Dzulhijjah (Muharram, Shafar, Rabi’ul Awal, Rabi’ul Akhir, Jumadil Awal, Jumadil Akhir, Rajab, Sya’ban, Ramadhan, Syawal, Dzulqa’dah, dan Dzulhijjah).[10]
            Berdasarkan penelitian sejarah, hijrah Rasulullah SAW terjadi pada tanggal 2 Rabi’ul Awal yang bertepatan dengan tanggal 14 September 622 M. Apabila perhitungan itu dimulai dari bulan Muharram, maka 1 Muharram 1 Hijriyah itu diketahui terjadi pada 16 Juli 622 M.[11]
            Berdasarkan perhitungan Astronomi (Hisab), ketinggian Bulan (Irtifa’ al-Hilal) pada hari Rabu tanggal 14 Juli 622 M telah mencapai 5 derajat 57 menit. Para ahli Hisab kemudian menetapkan tanggal 1 Muharram 1 Hijriyah jatuh pada hari Kamis tanggal 15 Juli 622 M. Walaupun demikian, ada juga yang berpendapat―yaitu ahli Rukyah—bahwa Bulan setinggi itu belum imkanur rukyah. Karena itu, mereka berpendapat bahwa pada tanggal 1 Muharram 1 H jatuh pada hari Jum’at tanggal 16 Juli 622 M.[12]

2.      Dasar Hukum Kalender Qamariyah
a.      Dasar Hukum Al-Quran tentang Kalender Qamariyah
Surat At-Taubah ayat 36:
¨bÎ) no£Ïã Íqåk9$# yZÏã «!$# $oYøO$# uŽ|³tã #\öky­ Îû É=»tFÅ2 «!$# tPöqtƒ t,n=y{ ÏNºuq»yJ¡¡9$# šßöF{$#ur !$pk÷]ÏB îpyèt/ör& ×Pããm 4
Artinya: “Sesungguhnya jumlah bulan menurut Allah adalah dua belas bulan,(sebagaimana) dalam ketetapan Allah pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram.”[13]

b.      Dasar Hukum Penentuan Awal Bulan Qamariyah
b.1. Dari Al-Quran
Surat Al-Baqarah ayat 185:
ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù (
Artinya: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan          Al- Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.”[14]
Surat Al-Baqarah ayat 189:
štRqè=t«ó¡o Ç`tã Ï'©#ÏdF{$# ( ö@è% }Ïd àMÏ%ºuqtB Ĩ$¨Y=Ï9 Ædkysø9$#ur 3
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang bulan sabit. Katakanlah, "Itu adalah (penunjuk) waktu bagi manusia dan (ibadah) haji.”[15]
b.2. Dari Hadis
حدثتي حميد بن مسعدة الباهلي حدثتا بشر بن مفضل حدثنا سلمة (وهو ابن علقمة) عن نافع  عن عبد الله ابن عمر قال: قال رسول الله ص.م.: الشهر تسع وعشرون. فإذا رأيتموا الهلال فصوموا واذا رأيتموه فأفطروا, فإن غم عليكم فاقدروا له.  (رواه مسلم)[16]
Artinya: “Humaid bin Mas’adah Al-Bahiliy bercerita kepadaku: Bisyru bin Mufadhdhal bercerita kepada kami: Salamah bin ‘Alqamah bercerita kepada kami, dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “(Jumlah bilangan) Bulan ada 29 (hari). Apabila kalian melihat Hilal, maka berpuasalah. Apabila kalian melihatnya (Hilal) maka berbukalah. Namun apabila kalian terhalangi (oleh mendung), maka kadarkanlah.” (HR. Muslim)

حدثنا يحيى بن يحيى.قال: قرأت على مالك عن نافع عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي ص.م. أنه  ذكر رمضان فقال: لاتصوموا حتى تروا الهلال ولاتفطروا حتى تروه, فإن أغمي عليكم فاقدروا له. (رواه مسلم)[17]
Artinya: “Yahya bin Yahya bercerita kepada kami. Ia berkata: Aku berkata kepada Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW. Bahwa Beliau SAW menyebutkan Ramadhan seraya bersabda: “Janganlah kalian berpuasa hingga melihat Hilal, dan janganlah kalian berhenti puasa hingga melihatnya. Apabila kalian terhalangi (oleh mendung), maka tetapkanlah (bilangan Sya’ban) untuknya.” (HR. Muslim)

حدثنا يحيى بن يحيى. أخبرنا إبراهيم بن سعد عن ابن شهاب عن سعيد بن المسيب عن أبي هريرة رضي الله عنه, قال: قال رسول الله ص.م.: إذا رأيتموا الهلال فصوموا واذا رأيتموه فأفطروا, فإن غم عليكم فصوموا ثلاثين يوما.(رواه مسلم)[18]
Artinya: “Yahya bin Yahya bercerita kepada kami: Ibrahim bin Sa’d memberi kabar kepada kami: dari Ibnu Syihab, dari Sa’id bin Musayyab, dari Abi Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila kalian melihat Hilal, maka berpuasalah. Apabila kalian melihatnya (Hilal) maka berbukalah. Namun apabila kalian terhalangi (oleh mendung), maka berpuasalah selama 30 hari.” (HR. Muslim)

3.      Konsep Tahun Qamariyah
Tahun dalam kalender Hijriyah (Qamariyah) sepenuhnya mengikuti peredaran Bulan (Lunar Calender). Satu bulan adalah satu bulan sinodis, yaitu waktu antara dua ijtima’ yang menurut penelitian ahli Astronomi lamanya 29 hari 12 jam 44 menit 2,5 detik. Jadi, 1 tahun Hijriyah terdapat 12 bulan, yang berarti terdapat 354 hari 8 jam 48,5 menit atau kurang lebih 354 11/30 hari.[19]
Untuk menghindari adanya bentuk pecahan dalam hari, maka ditentukan bahwa umur bulan ada yang 30 hari dan ada pula yang 29 hari, yaitu untuk bulan-bulan ganjil berumur 30 hari, sedangkan bulan-bulan genap berumur 29 hari, kecuali pada bulan ke-12 (Dzulhijjah) pada tahun Kabisat berumur 30 hari.[20]
Selain alasan untuk menghindari bentuk pecahan, hal ini juga sesuai dengan hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abdullah bin Umar[21] bahwa Rasulullah Saw bersabda:
 حدثنا آدم حدثنا شعبة حدثنا الأسود بن قيس حدثنا سعيد بن عمرو أنه سمع ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي ص.م. أنه قال: "إنا أمة أمية لانكتب ولانحسب,الشهر هكذا وهكذا". يعني مرة تسعة وعشرين ومرة ثلاثين.(رواه البخاري)[22]
Artinya: “Adam bercerita kepada kami: Syu’bah bercerita kepada kami: Al-Aswad bin Qais bercerita kepada kami: Sa’id bin ‘Amr bercerita kepada kami bahwa ia mendengar (Abdullah) Ibnu ‘Umar RA dari Nabi SAW, bahwa beliau bersabda: “Sesungguhnya umat ini adalah umat yang ummiyah, yang tidak pandai menulis dan menghitung, bulan itu seperti ini, dan seperti ini”. Yakni umur bulan kadang-kadang 29 hari dan kadang-kadang 30 hari” (HR. Al-Bukhari)  

    Adapun nama-nama bulan Qamariyah serta umurnya secara ‘urfiyah dalam kalender Hijriyah sebagai berikut:
1.      Muharram (30 hari)                             7.   Rajab (30 hari)
2.      Shafar (29 hari)                                   8.   Sya’ban (29 hari)
3.      Rabi’ul Awwal (30 hari)                     9.   Ramadhan (30 hari)
4.      Rabi’ul Akhir (29 hari)                        10. Syawal (29 hari)
5.      Jumadil Awwal (30 hari)                    11. Dzulqa’dah (30 hari)
6.      Jumadil Akhir (29 hari)                       12. Dzulhijjah (29 hari)

Namun demikian, perhitungan ‘urfiyah kalender Hijriyah tadi masih terdapat sisa waktu 8 jam 48,5 menit yang belum diperhitungkan setiap tahunnya. Oleh karena itu, dengan memperhatikan kelebihan (sisa waktu tersebut), maka perhitungan Tahun Hijriyah adalah 354 hari dengan penyisipan 11 hari untuk tiap 30 tahun, atau dalam satu siklus (daur) selama 30 tahun terdiri dari (19 × 354) + (11 × 355) hari sama dengan 10.631 hari. Jumlah tersebut dapat diuraikan dari 30 × 354 + 11= 10.631 hari. Kesebelas tahun tadi disebut tahun Kabisat Hijriyah yang jatuh pada tahun ke-2, 5, 7, 10, 13, 15, 18, 21, 24, 26, dan 29.[23]
Dengan demikian, satu tahun Qamariyah adalah 29,531 hari × 12 bulan sama dengan 354,37 hari atau 354 11/30 hari. Artinya, umur 1 tahun Hijriyah 354 hari dengan penyisipan 11 hari setiap 30 tahun, atau dalam siklus 30 tahun Hijriyah terdiri dari 19 tahun biasa (Basithah = 354 hari) dan 11 tahun panjang (Kabisat = 355 hari).[24]
Perhitungan di atas didasarkan pada Hisab ‘Urfi. Sedangkan untuk bulan-bulan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan ibadah kaum muslimin― misalnya Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah―, maka umur bulan tersebut disesuaikan dengan perhitungan awal bulan secara Haqiqi. Karena pada dasarnya umur bulan secara Haqiqi adalah waktu yang dibutuhkan antara saat ijtima’ ke saat ijtima’ berikutnya, atau dengan kata lain satu bulan Qamariyah adalah jarak antara dua ijtima’. Jadi, ada kemungkinan dua bulan berurutan umurnya 30 hari keduanya, atau 29 hari dan 30 hari. Dalam hisab awal bulan akan ditentukan umur bulan berdasarkan sistem Hisab (perhitungan Astronomi) atau Rukyat Al-Hilal yang berhasil atau Istikmal 30 hari. Sehingga, jumlah harinya akan diketahui setelah ketiga metode tersebut dilakukan (dengan catatan jika Rukyat Al-Hilal berhasil, maka tidak perlu ada Istikmal).

4.      Konsep Penentuan Awal Bulan Qamariyah
Secara garis besar, penentuan awal bulan Qamariyah terbagi menjadi 2 metode:[25]
a.      Metode Rukyah bil Fi’li dan Istikmal
Metode ini didasarkan pada hadis Nabi SAW yang sangat masyhur yaitu: “Berpuasalah kalian karena melihat Hilal dan berbukalah karena melihatnya. Jika kalian terhalangi (oleh mendung), maka sempurnakanlah bilangan Sya’ban menjadi tiga puluh.”
b.      Metode Perhitungan Astronomi (Hisab)
Metode ini didasarkan pada al-Quran surat Yunus ayat 5: “Dialah yang menjadikan Matahari bersinar dan Bulan bercahaya dan ditetapkanNya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan Bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu).”

E.   Rukyatul Hilal
1.      Definisi Rukyatul Hilal
Rukyatul Hilal terbentuk dari dua kata, yakni Rukyat dan Hilal. Kata “rukyat” berasal dari bahasa arab “رأى- يرى- رأيا ورؤية” yang berarti melihat, mengerti, menyangka, menduga, dan mengira.[26] Rukyat, sebagaimana halnya observasi, juga memiliki arti pengamatan. Secara harfiyah, rukyat berarti melihat secara visual (melihat dengan mata kepala).
Pengertian kata rukyat secara garis besar dibagi menjadi tiga, yaitu:[27]
Pertama, rukyat adalah melihat dengan mata. Hal ini dapat dilakukan siapa saja.
Kedua, rukyat adalah melihat melalui kalbu atau intuisi. Ada hal-hal yang menusia hanya bisa mengatakan “tentang hal itu, Allah yang lebih mengetahui” (Allahu a’lam).
Ketiga, rukyat adalah melihat dengan ilmu pengetahuan. Ini dapat dijangkau oleh manusia  yang memiliki bekal ilmu pengetahuan.  
            Kata “hilal” didefinisikan dengan: sinar Bulan pertama ketika orang melihat dengan nyata Bulan sabit pada awal sebuah bulan. Hilal juga diartikan sebagai Bulan khusus kelihatan pada hari pertama dan kedua dalam sebuah bulan. Setelah itu, maka dinamakan “Bulan” (Qamar) saja. Dari penjelasan ini, dapat diketahui bahwa ada proses melihat secara visual.[28]
Jadi, Rukyatul Hilal adalah melihat atau mengamati hilal pada saat Matahari terbenam menjelang awal bulan Qamariyah dengan mata atau teleskop.[29] Sedangkan Rukyatul Hilal dalam konteks penentuan awal bulan Qamariyah adalah melihat Hilal dengan mata telanjang atau dengan alat yang dilakukan setiap akhir bulan atau tanggal 29 bulan Qamariyah pada saat Matahari terbenam.[30]

2.      Dasar Hukum Rukyatul Hilal
a.      Dari Al-Quran
Surat Al-Baqarah ayat 185:
ãöky­ tb$ŸÒtBu üÏ%©!$# tAÌRé& ÏmŠÏù ãb#uäöà)ø9$# Wèd Ĩ$¨Y=Ïj9 ;M»oYÉit/ur z`ÏiB 3yßgø9$# Èb$s%öàÿø9$#ur 4 `yJsù yÍky­ ãNä3YÏB tök¤9$# çmôJÝÁuŠù=sù (
Artinya: “Bulan Ramadhan adalah (bulan) yang di dalamnya diturunkan          Al- Quran, sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang benar dan batil). Karena itu, barang siapa di antara kamu ada di bulan itu, maka berpuasalah.”[31]
b.      Dari Hadis
حدثتي حميد بن مسعدة الباهلي حدثتا بشر بن مفضل حدثنا سلمة (وهو ابن علقمة) عن نافع  عن عبد الله ابن عمر قال: قال رسول الله ص.م.: الشهر تسع وعشرون. فإذا رأيتموا الهلال فصوموا واذا رأيتموه فأفطروا, فإن غم عليكم فاقدروا له.  (رواه مسلم)[32]
Artinya: “Humaid bin Mas’adah Al-Bahiliy bercerita kepadaku: Bisyru bin Mufadhdhal bercerita kepada kami: Salamah bin ‘Alqamah bercerita kepada kami, dari Nafi’ dari Abdullah bin Umar, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: “(Jumlah bilangan) Bulan ada 29 (hari). Apabila kalian melihat Hilal, maka berpuasalah. Apabila kalian melihatnya (Hilal) maka berbukalah. Namun apabila kalian terhalangi (oleh mendung), maka kadarkanlah.” (HR. Muslim)
حدثنا يحيى بن يحيى.قال: قرأت على مالك عن نافع عن ابن عمر رضي الله عنهما عن النبي ص.م. أنه  ذكر رمضان فقال: لاتصوموا حتى تروا الهلال ولاتفطروا حتى تروه, فإن أغمي عليكم فاقدروا له. (رواه مسلم)[33]
Artinya: “Yahya bin Yahya bercerita kepada kami. Ia berkata: Aku berkata kepada Malik, dari Nafi’, dari Ibnu Umar RA, dari Nabi SAW. Bahwa Beliau SAW menyebutkan Ramadhan seraya bersabda: “Janganlah kalian berpuasa hingga melihat Hilal, dan janganlah kalian berhenti puasa hingga melihatnya. Apabila kalian terhalangi (oleh mendung), maka tetapkanlah (bilangan Sya’ban) untuknya.” (HR. Muslim)

Pendapat ulama mengenai 2 hadis tersebut:
Ulama berbeda pendapat dalam menafsirkan kata “faqduru lahu”. Sebagian ulama yang di dalamnya termasuk Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa lafadz “faqduru lahu” memiliki makna “sempitkanlah dan kira-kirakanlah keberadaan Bulan ada di bawah awan”. Ibnu Suraij dan beberapa orang ulama yang antara lain terdiri dari Muthraf bin Abdullah dan Ibnu Qutaibah berpendapat bahwa makna “faqduru lahu” adalah “kira-kirakanlah dengan melakukan perhitungan terhadap manazil (posisi-posisi atau orbit Bulan). Sedangkan Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan jumhur ulama berpendapat bahwa lafadz “faqduru lahu” berarti “kira-kirakanlah dengan menyempurnakan jumlah hari pada bulan Sya’ban menjadi 30 hari”.[34]

حدثنا يحيى بن يحيى. أخبرنا إبراهيم بن سعد عن ابن شهاب عن سعيد بن المسيب عن أبي هريرة رضي الله عنه, قال: قال رسول الله ص.م.: إذا رأيتموا الهلال فصوموا واذا رأيتموه فأفطروا, فإن غم عليكم فصوموا ثلاثين يوما.(رواه مسلم)[35]
Artinya: “Yahya bin Yahya bercerita kepada kami: Ibrahim bin Sa’d memberi kabar kepada kami: dari Ibnu Syihab, dari Sa’id bin Musayyab, dari Abi Hurairah RA, ia berkata: Rasulullah bersabda: “Apabila kalian melihat Hilal, maka berpuasalah. Apabila kalian melihatnya (Hilal) maka berbukalah. Namun apabila kalian terhalangi (oleh mendung), maka berpuasalah selama 30 hari.” (HR. Muslim)

3.      Konsep Rukyatul Hilal
Rukyatul Hilal dapat dikategorikan menjadi dua bagian:
a.       Rukyatul Hilal bil Fi’li (melihat Hilal secara visual).
Yaitu usaha melihat Hilal dengan mata biasa dan dilakukan secara langsung atau dengan menggunkan alat yang dilakukan setiap  akhir bulan Qamariyah (tanggal 29) di sebelah barat pada saat Matahari terbenam. Jika Hilal berhasil dirukyat, sejak malam itu sudah dihitung tanggal satu bulan baru. Tapi, jika tidak berhasil dirukyat maka malam dan keesokan harinya masih merupakan bulan yang sedang berjalan, sehingga umur bulan tersebut digenapkan 30 hari. Sistem rukyat ini hanya bisa dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan ibadah dan tidak bisa diaplikasikan untuk penyusunan kalender, sebab penyusunan kalender harus diperhitungkan jauh sebelumnya dan tidak tergantung pada hasil rukyat.
b.      Rukyatul Hilal bil Ilmi (melihat dengan Ilmu Pengetahuan).
Yaitu menggunakan metode hisab. Metode hisab sendiri dibagi menjadi 2:[36]
b.1. Hisab ‘Urfi
Hisab urfi adalah sistem perhitungan penanggalan yang didasarkan pada peredaran rata-rata Bulan mengelilingi Bumi dan ditetapkan secara konvensional. Para ulama di kalangan umat Islam sepakat bahwa hisab urfi tidak dapat dipergunakan dalam menentukan awal bulan Qamariyah untuk pelaksanaan ibadah kecuali untuk pembuatan kalender.
b.2. Hisab Haqiqi
Hisab haqiqi adalah perhitungan yang sesungguhnya dan seakurat mungkin terhadap peredaran Bulan mengelilingi Bumi, dengan menggunakan kaidah-kaidah ilmu ukur segitiga bola (spherical trigonometri). Jumlah hari dalam tiap bulannya tidak tetap dan tidak beraturan, kadang-kadang 2 bulan berturut-turut umurnya 29 hari atau 30 hari, kadang-kadang pula bergantian seperti perhitungan hisab urfi. Sistem hisab haqiqi ini juga diklasifikasikan menjadi 3 bagian:
b.2.1. Hisab Haqiqi Taqribi
Sistem hisab ini bersumber dari data yang telah disusun oleh Ulugh Beik al-Samarqandi (wafat 1420 M), yang dikenal dengan “Zeij Ulugh Beyk”. Pengamatan yang digunakan berasal dari teori Claudius Ptolomeus, yaitu teori Geosentris yang menyatakan bahwa Bumi adalah pusat peredaran benda-benda langit. Kelebihan sistem hisab ini yaitu data-data dan tabel-tabelnya dapat digunakan secara terus menerus tanpa harus dirubah. Contoh kitab yang menggunakan sistem hisab haqiqi taqribi antara lain: Sullam an-Naiyirain, Kitab Tadzkirah al-Ikhwan, Risalah al-Qamarain, dan Qawaid al-Falakiyah.
b.2.2. Hisab Haqiqi Tahqiqi
Sistem hisab ini perhitungannya didasarkan pada data Astronomi yang telah disusun oleh Syaikh Husein Zaid Alauddin Ibnu Syatir, astronom Muslim berkebangsaan Mesir dengan bukunya yang berjudul al-Mathla’ al-Said fi Hisabah al-Kawakib al-Rusdi al-Jadidi. Pengamatannya didasarkan pada teori Nicholas Copernicus, yaitu teori Heliosentris yang menyatakan bahwa Matahari adalah pusat peredaran benda-benda langit. Perhitungannya dengan menggunakan rumus spherical trigonometri dengan koreksi data gerakan Bulan maupun Matahari yang dilakukan dengan teliti dan membutuhkan bantuan alat hitung elektronik berupa kalkulator, computer, dan daftar logaritma. Contoh kitab yang memakai sistem hisab ini: al-Khulashah al-Wafiyah dan Hisab Haqiqi Nur Anwar.
b.2.3. Hisab Haqiqi Tadqiqi
Sistem hisab ini menggunakan perhitungan yang didasarkan pada data-data Astronomi modern dan merupakan pengembangan dari sistem hisab haqiqi tahqiqi yang digabungkan dengan ilmu Astronomi modern. Caranya, dengan memperluas dan menambahkan koreksi gerak Bulan dan Matahari dengan spherical trigonometri, sehingga diperoleh data yang sangat teliti dan akurat. Selain alat hitung elektronik, sistem ini juga memakai GPS (Global Positioning System) untuk mengetahui koordinat lintang dan bujur. Buku-buku yang berpedoman pada sistem hisab haqiqi tadqiqi antara lain: Newcomb, Jean Meuus, Almanak Nautika, dan The American Ephemeris.

4.      Perbedaan Pemahaman Ulama tentang Rukyatul Hilal bil Fi’li
Terdapat dua perbedaan pemahaman mengenai rukyatul hilal yang sering kali terjadi, yaitu:[37]
a.      Pemahaman mathla’
Ada pendapat yang menyatakan bahwa hasil rukyah di suatu tempat berlaku untuk seluruh dunia. Hal ini memakai argumentasi bahwa khitab dari hadis-hadis nabi Muhammad SAW yang berkaitan dengan rukyah, ditujukan kepada seluruh umat Islam di dunia, tidak dibedakan oleh letak geografis dan batas-batas daerah kekuasaan. Kelompok ini menggunakan konsep mathla’ global atau universal.
Pendapat lain menyatakan bahwa hasil rukyah di suatu tempat hanya berlaku bagi suatu daerah kekuasaan hakim yang menetapkan atau memberi keputusan atas hasil rukyah tersebut. Pemikiran ini terkenal dengan rukyah fi al-wilayah al-hukmi.
Selain itu, juga ada pendapat yang hanya memberlakukan rukyah sebatas pada daerah yang dianggap memang memungkinkan adanya rukyah tersebut. Namun, pendapat ini jarang sekali diikuti.

b.      Pemahaman “Adil”
Penilaian seseorang “adil” dalam hal melihat hilal sangat berkaitan dengan perhitungan hisab di mana hilal itu dilihat. Sebagai contoh, kasus 1 Syawal 1412, 1413, dan 1414 H yang pada saat itu terdapat laporan kesaksian melihat hilal, padahal hilal masih berada di bawah ufuk sehingga laporan tersebut tidak diterima. Dalam kasus ini, perlu diperhatikan bahwa rukyah merupakan tindakan pembuktian atas hisab karena pada dasarnya baik hisab maupun rukyah tidak dapat ditinggalkan salah satunya.
Kewajiban rukyatul hilal secara visual ini dibebankan hanya kepada sebagian Muslim. Jika sudah ada orang yang telah berusaha untuk melihat hilal, maka tuntutan melihat hilal bagi muslim lain secara otomatis telah gugur. Atau dengan kata lain, hukum melakukan rukyatul hilal bil fi’li adalah fardhu kifayah.

Batas minimal kesaksian dalam rukyatul hilal ini terdapat 2 pendapat.[38]
Pertama, ketika rukyatul hilal digunakan dalam penentuan awal bulan Ramadhan, maka kesaksian seorang yang adil sudah dapat diterima.
Kedua, ketika rukyatul hilal dipakai untuk menentukan awal bulan Syawal (Idul Fitri), maka kesaksian yang hanya berasal dari seorang yang adil belum bisa diterima. setidaknya dibutuhkan dua orang saksi yang adil dalam masalah ini.

F.    Penutup
Demikian sedikit ulasan yang dapat kami paparkan. Jika terdapat kesalahan baik dari segi gramatikal maupun penulisan, kami mohon maaf. Kritik dan saran dari pembaca sangat kami harapkan sebagai perbaikan untuk penulisan makalah selanjutnya.

Daftar Pustaka
Al-Bukhari, Muhammad bin Ismail, Shahih Bukhari, Juz I, Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 1992.
An-Nawawi, Yahya bin Syarof, Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 1995.
Azhari, Susiknan, Ensiklopedi Hisab Rukyat, Yogyakarta:  Pustaka Pelajar, 2008.
―—, Ilmu Falak, Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007.
Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama, Almanak Hisab Rukyat, Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1981.
Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2002.
Hajjaj, Muslim bin, Shahih Muslim, Juz II, Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 1992.
Izzuddin, Ahmad, Fiqih Hisab Rukyah, Jakarta: Penerbit Erlangga, 2007.
Khalaf, Abdul Wahhab, Ilmu Ushul Al-Fiqh, Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2008.
Khazin, Muhyiddin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik, Yogyakarta: Buana Pustaka, 2004.
Munawwir, Ahmad Warson, Kamus al-Munawwir, Surabaya: Pustaka Progressif, 2002.
Murtadho, Moh., Ilmu Falak Praktis, Malang: UIN-Malang Press, 2008.
Saksono, Tono, Mengkompromikan Rukyat & Hisab, Jakarta: Amythas Publicita, 2007.


[1] Istilah ini dikemukakan oleh Wahyu Widiana dalam membuka Workshop Nasional “Mengkaji Ulang Metode Penentuan Awal Waktu Shalat dan Arah Kiblat dalam Perspektif Ilmu Syariah dan Astronomi” yang diselenggarakan oleh UII Yogyakarta, 7 April 2001.
[2] Ahmad Warson Munawwir, Kamus al-Munawwir, (Surabaya: Pustaka Progressif, 2002), hlm. 217.
[3] Abdul Wahhab Khalaf, Ilmu Ushul Al-Fiqh, (Lebanon: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 2008), hlm. 173.
[4] Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 2002), hlm. 796.
[5] Abdul Wahhab Khalaf. op. cit. hlm. 174-175.
[6] Ahmad Warson Munawwir. op. cit. hlm. 966.
[7] Ibid. hlm. 1075.
[8] Abdul Wahhab Khalaf. op. cit. hlm. 9.
[9] Muhyiddin Khazin, Ilmu Falak dalam Teori dan Praktik, (Yogyakarta: Buana Pustaka, 2004), hlm. 112
[10] Moh. Murtadho, Ilmu Falak Praktis, (Malang: UIN-Malang Press, 2008), hlm. 105.
[11] Ibid. hlm. 105-106.
[12] Ibid. hlm. 106.
[13] Departemen Agama RI. op. cit. hlm. 259.
[14] Ibid. hlm. 35.
[15] Ibid. hlm. 36.
[16] Muslim bin Hajjaj, Shahih Muslim, Juz II, (Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 1992), hlm. 760.
[17] Ibid. hlm. 759.
[18] Ibid. hlm. 762.
[19] Moh. Murtadho. op. cit. hlm. 106.
[20] Muhyiddin Khazin. op. cit. hlm. 112.
[21] Moh. Murtadho. op. cit. hlm. 106.
[22] Muhammad bin Ismail Al-Bukhari, Shahih Bukhari, Juz I, (Beirut: Dar Al-Kotob Al-Ilmiyah, 1992), hlm. 589.
[23] Moh. Murtadho. op. cit. hlm. 107.
[24] Ibid. hlm. 107-108.
[25] Badan Hisab dan Rukyat Departemen Agama, Almanak Hisab Rukyat, (Jakarta: Proyek Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 1981), hlm. 98-99.
[26] Ahmad Warson Munawwir. op. cit. hlm. 460.
[27] Susiknan Azhari, Ilmu Falak, (Yogyakarta: Suara Muhammadiyah, 2007), hlm. 114.
[28] Tono Saksono, Mengkompromikan Rukyat & Hisab, (Jakarta: Amythas Publicita, 2007), hlm. 83-84. 
[29] Susiknan Azhari, Ensiklopedi Hisab Rukyat, (Yogyakarta:  Pustaka Pelajar, 2008), hlm. 183.
[30] Moh. Murtadho. op. cit. hlm. 215.
[31] Departemen Agama RI. op. cit.  hlm. 35.
[32] Muslim bin Hajjaj. op. cit. hlm. 760.
[33] Ibid. hlm. 759.
[34] Yahya bin Syarof An-Nawawi, Shahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, (Beirut: Dar Al-Kotob Al-
Ilmiyah, 1995), hlm. 166.
[35] Muslim bin Hajjaj. op. cit. hlm. 762.
[36] Moh. Murtadho. op. cit. hlm. 224-228.
[37] Ahmad Izzuddin, Fiqih Hisab Rukyah, (Jakarta: Penerbit Erlangga, 2007), hlm. 86-87.
[38] Yahya bin Syarof An-Nawawi. op. cit. hlm. 166-167.  

1 Comentário:

Street Vendor mengatakan...

Jadi, mana yang benar-benar bisa dijadikan pedoman secara hakiki untuk ummat yang awam terhadap ilmu falaq?

Posting Komentar

 
*DOKUMENTASI FALAK* © Copyright 2012 | Designed by Zaenury |